Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Puluhan Kali, MPS Dijebloskan ke Jeruji Besi Polres Tapanuli Utara

    Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Puluhan Kali, MPS Dijebloskan ke Jeruji Besi Polres Tapanuli Utara

    TAPANULI UTARA - Seorang ayah berninisial MPS (43) di Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial RSS ( 15 ) hingga berulang-ulang kali dirumah kediamanya

    Asik bejatnya itu, dilakukan sang ayah kepada putri kandungnya sendiri pertama sekali bulan juli 2023 yang lalu bertempat dirumahnya sendiri, ”terang Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H,   melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, dalam keterang resminya Senin (18/3/2024)

    Dijeskannya, terungkapnya persetubuhan tersebut atas laporan dari teman korban yang berinial RS kepada ibu korban LMS,   dimana korban menceritakan kejadian tersebut kepada temanya karena tidak sanggup lagi mendiamkanya selama ini.

    Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, sang ibu berinisial LMS langsung menemui korban di kostnya dan langsung mengajaknya ke Kantot Polres Tapanuli Utara Sabtu 16 Maret 2024 kemarin untuk membuat laporan.

    Dalam laporannya, korban menceritakan, sekitar bulan juli 2023 yang lalu,   sewaktu korban pulang dari sekolah ketika hanya dirinya dan ayahnya dirumah, ayahnya memeluk dirinya dan menciuminya dan ia pun meronta, namun ayahnya mengancam akan membunuhnya.

    Atas ancaman tersebut, korban ketakutan dan dengan terpaksa korban mengikuti perintah sang ayahnya untuk remas-remas payu dara dan dipegang-pegang kemaluan korban, ”akui korban kepada petugas kepolisian saat diperiksa

    Lanjut ia ceritakan, seleng beberapa minggu kemudian, ayahnya menunggu putrinya pulang sekolah dengan mengatur waktu sendiri di rumah. Selanjutnyà korban dipaksa dan di ancam lagi sehingga sampai disetubuhi secara berulang-ulang

    Sang ayah pun terus melakukannya kepadanya dan terakhir 2 minggu yang lewat bulan maret 2024, karena tidak sanggup lagi menahan penderitaannya, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya ke teman satu kostnya supaya dilaporkan kepada ibunya.

    Setelah laporannya diterima Sabtu 16 Maret 2024 kemarin, Jajaran Kepolisan resort Tapanuli Utara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku

    lalu petugas  kepolisian melangkah cepat dan menangkap pelaku berninisial MPS, dan mengakui semua perbuatan yang dilakukannya kepada putri kandungnya dan saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan untuk pengembangan.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Lokasi Pembalakan Liar di Hutan Lindung...

    Artikel Berikutnya

    Buka Kick of Meeting KLHS RPJMD 2025-2029,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban

    Ikuti Kami