Kadishub Sumut bersama Dirlantas Poldasu Sidak Pool Bus AKAP dan AKDP dan Temukan Pool Bus Tak Miliki izin

    Kadishub Sumut bersama Dirlantas Poldasu Sidak Pool Bus AKAP dan AKDP dan Temukan Pool Bus Tak Miliki izin

    SUMUT-Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Utara bersama Dirlantas Kepolisian Daerah Polda Sumut didampingi kepala Dinas DPMTSP Kota Medan dan BPTD Kemenhub melakukan inspeksi mendadak ke Pool Bus AKAP dan AKDP di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Rabu (24/1/2024).

    Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Pool Bus AKAP dan AKDP yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dipimpin langsung Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto dan Kepala Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Utara Agustinus

    Dari hasil inspeksi mendadak ke sejumlah Pool Bus Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ditemukan sejumlah Pool angkutan umum penumpang yang tidak memiliki izin dan sudah mati.

    Kepala Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Utara, Dr. Agustinus Panjaitan menjelaskan, bahwa inspeksi mendadak ini bertujuan untuk memastikan perusahaan telah menjalankan aturan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal,

    Selan itu, juga untuk menertibkan Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk parkir kendaraan, ”terang Dr. Agustinus Panjaitan

    Agustinus menjelaskan, bahwa penertiban gabungan ini akan akan dilakukan secara berkelanjutan agar turun/naik penumpang dilakukan di terminal bukan di Pool Bus. Kita terus mendorong Operator angkutan untuk berperan aktif memanfaatkan fungsi terminal Amplas,

    "Kami bersama BPTD Kemenhub telah mempersiapkan sanksi administratif bagi operator bus AKAP dan AKDP yang masih bandel menaikkan dan menurunkan penumpang di Pool. Sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Permenhub 15 Tahun 2019, ”tegas  Agustinus.

    Sementara Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto menuturkan, sidak itu dilakukan untuk membantu pihak dinas terkait untuk mengambil sikap terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat penyimpanan dan pemeliharaan bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

    "Kita mendorong pemko Medan untuk mengambil langkah penertiban terhadap tempat penyimpanan dan pemeliharaan angkutan umum yang tidak memiliki izin atau izinnya yang sudah mati, ” tutur Kombes Pol Muji Ediyanto di lokasi penertiban.

    Menurutnya, penertiban dan penindakan itu sangat perlu dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selain itu juga untuk memperlancar lalu lintas dan memberikan kenyaman bagi penumpang umum, ”ujar Kombes Pol Muji Ediyanto

    Sebelumnya, Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Utara bersama Dirlantas Kepolisian Daerah Polda Sumut melakukan rapat evaluasi hasil pelaksanaan penertiban parkir dan Pool Bus AKAP dan AKDP di Kantor Dirlantas Sumatera Utara dengan sejumlah instansi terkait di jalan Putri Hijau,  

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Truk Rem Blong Hantam Belasan Mobil dan...

    Artikel Berikutnya

    20 Hari Jelang Pemilu 2024, Warga Bingung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban

    Ikuti Kami