Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi APD

    Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Terkait Dugaan  Korupsi APD

    SUMUT-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan alias AMH dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.

    Selain menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga menahan salah seorang pihak swasta/rekanan RMN dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (13/3/2024), "ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan menjelaskan, sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    "Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, ”ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan

    Dia menjelaskan, kronologi perkara bahwa pada 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp 39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

    "Dalam penyusunan RAB yang ditandatangani tersangka AMH, diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi permahalan harga atau mark up yang cukup signifikan, "ujarnya

    Kemudian dalam pelaksanaan RAB tersebut, kata Idianto, diduga diberikan kepada tersangka. Sehingga, membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

    Disamping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5, "terangnya

    Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut, menurut kajati, berdasar hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676.

    Dia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Lanjut ia menambahkan, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Simalungun dan Pj Gubernur Sumut...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Keluarga Besar Toga Sinaga Nyatakan Dukungan Kepada Pasangan Anton Saragih Benny Gusman Sinaga
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Pemkab Simalungun bersama USAID IUWASH Tangguh Bersama Laksanakan Workshop Evaluasi RKT
    Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Hadiri Wisuda Santriwan Wati Ponpes Modern Al-Kautsar Panei Tongah
    Pilkada Serentak, KPU Sumut Koordinasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah
    Merasa Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, MR Laporkan Penyebar Video Hoax ke Polda Sumut
    Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Kolaborasi Antar Stakeholder Ditingkatkan
    Libur Nataru, Destinasi Wisata Negeri Indah Kepingan Sorga Samosir Dibanjiri Pengunjung, KMP Tao Toba Seberangkan 11. 421 Unit Kendaraan
    Pemkab Simalungun bersama USAID IUWASH Tangguh Bersama Laksanakan Workshop Evaluasi RKT
    Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Hadiri Wisuda Santriwan Wati Ponpes Modern Al-Kautsar Panei Tongah
    Pilkada Serentak, KPU Sumut Koordinasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah
    Merasa Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, MR Laporkan Penyebar Video Hoax ke Polda Sumut
    Rugikan Keuangan Negara, Kepala Desa Lau Tawar Inginap Dihotel Prodeo Jeruji Besi Polres Dairi
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    Rentetan Lokasi Judi Merek GBM 99 di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

    Ikuti Kami