Komisioner KPU P. Sidimpuan Terjaring OTT Polda Sumatera Utara

    Komisioner KPU P. Sidimpuan Terjaring OTT Polda Sumatera Utara

    SIDEMPUAN-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan berinisial PH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) disebuah cafe di Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara Sabtu, (27/01/24) dini hari.

    Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan berinisial PH tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimum Sumatera Utara

    Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dipimpin langsung Tim Saber Pungli Ditreskrimum Sumatera Utara AKBP Musa P Tampubolon, AKBP Syahrul Rambe dan PH tertangkap tangan saat sedang melakukan pembagian uang yang diduga hasil tindak pidana pemerasan.

    Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan sudah melakukan penindakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

    "Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan berinisial PH dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 25 juta diamankan dari tangan terduga dan hingga saat status PH masih dalam penyidikan danmasih melakukan pendalaman, "kata Sumaryono.

    "Nanti kalau ada perkembangan kita akan kabari, anggota masih kerja, "ucap Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono

    Untuk sementara notif dari pemerasan, oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan berinisial PH meminta sejumlah uang kepada caleg dengan iming-iming memberikan suara dipemilu nantinya, " tandas Sumaryono. ()

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Torgamba Diduga Ubah Database Anak...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kepala KSOPP Dampingi Wamenhub Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami