KSOPP bersama Instansi Terkait Gelar Patroli Gabungan di Perairan Danau Toba, Kapal Tak Miliki Dokumen Akan Ditindak Tegas

    KSOPP bersama Instansi Terkait Gelar Patroli Gabungan di Perairan Danau Toba, Kapal Tak Miliki Dokumen Akan Ditindak Tegas

    TOBA-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba bersama dengan Satuan Polisi Perairan (Polairud) unit markas Danau Toba dan instansi terkait melaksanakan patroli gabungan di tengah-tengah perairan Danau Toba, Selasa (06/02/2023)

    Dalam pelaksanaan patroli gabungan tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba melibatkan Satuan Polisi Perairan (Polairud) unit markas Danau Toba, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Samosir, Toba dan Simalungun

    Selain melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan administrasi kapal, Tim gabungan juga melakukan penegakan hukum dengan memberikan pembinaan berupa surat teguran kepada para operator kapal yang tidak memiliki dokumen kelengkapan

    "Patroli gabungan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana para pemilik kapal dan nakhoda mengikuti aturan dan peraturan keselamatan pelayaran, ”ujar Kepala KSOPP Danau Toba Rijaya Simarmata sembari mengatakan patroli gabungan ini akan digelar selama tiga hari

    Rijaya Simarmata menjelaskan, bahwa kapal dinyatakan layak berlayar dan di perbolehkan membawa penumpang apabila sudah dilengkapi dengan Surat ukur, Pas sungai dan danau dan  sertifikat keselamatan pelayaran dan memiliki dokumen keselamatan lainnya.

    Selain itu, Kapal penumpang juga harus diawaki oleh nakhoda dan awak kapal yang memiliki  Sertifikat Kecakapan Kapal (SKK) dan safety training, Hal itu demi terwujudnya keselamatan pelayaran yang nyaman dan aman diperairan kawasan Danau Toba, ”ujarnya

    Dijelaskan, bahwa selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas, masih banyak dokumen penting lain yang harus dilengkapi. Namun, perlu digaris bawahi bahwa dokumen-dokumen lainnya mungkin berbeda, tergantung dari setiap jenis kapalnya.

    Dokumen kapal penumpang tradisional selanjutnya yang wajib harus dimiliki adalah sertifikat layak berlayar atau yang disebut dengan (seaworthy certificate) dan dokumen ini merupakan bukti bahwa kapal tersebut memiliki kelayakan untuk berlayar.

    Kelayakan kapal ini bisa dilihat dari berbagai hal, seperti kelengkapan alat, fungsi setiap komponen kapal, dan jika tidak memiliki dokumen kelengkapan administrasi dan tidak memiliki alat keselamatan Kita akan melakukan tindakan tegas, ”tegas Rijaya Simarmata

    Sementara dalam pelaksanaan patroli gabungan tersebut, Tim gabungan masih menemukan nakhoda kapal tidak memiliki Sertifikat Kecakapan Kapal (SKK) dan juga masih banyak yang belum memiliki dokumen kelengkapan administrasi lainya, ”ujar Kawilker Ajibata Carter Panggabean

    Kawilker Ajibata Carter Panggabean usai melaksanakan patroli gabungan di tengah-tengah perairan Danau Toba juga mengatakan, para nakhoda dan operator kapal yang belum memiliki dokumen kelengkapan administrasi akan dilakukan pemanggilan,

    Kepada pemilik kapal yang ingin melakukan pengurusan sertifikasi kapal seperti sertifikat keselamatan dan sertifikat pengukuran kapal, dapat melakukan pengurusan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, ”sebutnya. (Karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumatera Utara Komitmen Berantas Judi,...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Penyuluhan Gizi Terhadap Anak Didik,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban

    Ikuti Kami